News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang internasional mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (30/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021, Damri imbau calon penumpang wajib mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, selama penerapan PPKM di Jawa-Bali Damri memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

"Syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan wajib mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi," ucap Sidik, Selasa (21/9/2021).

Selain sertifikat vaksin, ada beberapa aturan lain untuk melakukan perjalanan dengan armada bus Damri. Diantaranya:

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3

- Kemudian calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi.

Baca juga: PPKM Belum Usai, Kemenhub: Aturan Perjalanan Tidak Ada yang Berubah

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek," ujar Sidik.

Sidik mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada para calon penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di pool keberangkatan dan tujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini