Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, pertama yakni aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Baca juga: Kebutuhan Listrik Diproyeksi Meningkat 5 kali Lipat pada 2060
Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)" ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Beli Noken di Pinggir Jalan dari Mama-mama Papua
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Neilmaldrin menjelaskan, peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
"Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia," pungkas Neilmaldrin.
Baca juga: Holdingisasi Pertamina Tidak Melanggar UU, MK Tolak Uji Materiil Pasal 77 UU BUMN
Adapun kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Selain itu, memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Uji Coba Penjualan Lewat Bank
Kementerian Keuangan menyatakan, akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, juga berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.
"Kita berharap seluruh perbankan dan juga tadi perusahaan Telekomunikasi Indonesia," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021).
Baca juga: iPhone 13 Resmi Dijual Mulai 8 Oktober di Malaysia, Berikut Harganya
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat dapat membeli meterai elektronik lewat bank untuk dokumen dengan nilai transaksi tertentu.
"Nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi mayoritas adalah transaksi mengandung nilai uang signifikan. Kemudian pihak penjual atau penyedia materai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Dengan demikian, dia menambahkan, nanti akan bisa mulai terlihat bagaimana materai elektronik itu berjalan atau digunakan.
Baca juga: Cek Tagihan Listrik Secara Online, Lengkap dengan Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik PLN 2021
"Tentu masyarakat akan bertanya, apakah dokumen ini sah kalau saya tidak mencetak dokumennya dan menyimpannya? Karena ini adalah terutama generasi baby boomer atau kolonial seperti zaman saya, ini kepenginnya semua dokumen itu printing atau dicetak, disimpan di safe deposit," tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan, karena itu, butuh adanya proses edukasi agar masyarakat yakin terhadap keabsahan dari meterai elektronik.
"Kalau cuma bilang ada didalam komputer bahkan kita tidak tahu disimpannya di ke cloud, cloud itu di mana? Saya tidak lihat, mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu harus terus-menerus diedukasi, diyakinkan, dan diuji," pungkas Sri Mulyani.
Perbedaannya dengan Meterai Tempel
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, telah bekerjasama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan bahwa sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel.
"Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," ujarnya dalam acara "Peluncuran Meterai Elektronik", Jumat (1/10/2021).
Suryo menjelaskan, tujuan peluncuran meterai digital yakni memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata. Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari Undang-undang bea meterai itu sendiri," katanya.
Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Ini 3 Cara Mudah Membedakannya : Dilihat, Diraba, dan Digoyang
Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak.
Baca juga: Meterai Lama Emisi 2014 Masih Berlaku Meski yang Rp 10.000-an Sudah Mulai Beredar
"Dapat kami laporkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat," ujarnya.
"Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain, termasuk juga pemungut atau memperdagangkan bea meterai, kemudian nantinya sebelum bea meterai itu dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkas Suryo.
Resmi Meluncur
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi.
Baca juga: Harga Emas Antam Jumat, 1 Oktober 2021: Melonjak Rp 9.000, Jadi Rp 922.000 per Gram
"Selama ini kita kenal di dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai tempel. Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen selama ini diproduksi secara elektronik, diberikan meterai secara elektronik," ujarnya, Jumat (1/10/2021).
Suryo menjelaskan, teknologi saat ini berkembang sedemikian rupa dengan model transaksi digital terus digunakan para pihak.
"Memang memaksa kita semua untuk selalu berinovasi dan menyesuaikan. Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.
Baca juga: CORE: 73 Persen UMKM Transaksi dengan Uang Elektronik
Menurut dia, juga tidak dapat dihindari bahwa produksi dokumen elektronik saat ini sudah merupakan hal mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.
"Melihat transaksi model demikian, pada 2020 kemarin ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai bea meterai. Di antara isinya adalah menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai," pungkas Sri Mulyani.