TRIBUNNEWS.COM - Berikut kegunaan E-Meterai, objek bea meterai, ketentuan, dan cara membelinya.
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Hal tersebut berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1, yang menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Maka, diperlukan adanya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Selain itu, e-Materai memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengaman dan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kegunaannya untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Selain itu, e-Materai berguna menjadikan suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, e-Materai bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang,
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Ketentuan e-Meterai
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU bea meterai menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan bea meterai atau pajak atas dokumen.
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU bea meterai.
Tarif Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Adapun cara membeli meterai elektronik sebagai berikut.
Cara membeli meterai elektronik:
1. Buka website pos.e-meterai.co.id
2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI"
3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini"
4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi
6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen
7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";
8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen
9. Unggah dokumen dengan format PDF
10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";
11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Meterai Elektronik