News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meterai Elektronik

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Meterai elektronik diharapkan akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Tarif bea meterai tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? (pajak.go.id)

Objek Bea Meterai

Bea meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini