News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meterai Elektronik

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan mengenai meterai elektronik atau e-meterai yang baru-baru ini diluncurkan oleh Pemerintah.

e-Meterai ini baru saja diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Oktober 2021 kemarin.

Diharapkan, peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Mengutip pos.e-meterai.co.id, e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Kemudian kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini

Bea Meterai

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tersebut menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Perlu diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.

Latar belakang peluncuran e-meterai ini tak lepas dari kehadiran teknologi informasi yang telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Meterai elektronik diharapkan akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Tarif bea meterai tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? (pajak.go.id)

Objek Bea Meterai

Bea meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara Membeli Meterai elektronik

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id  yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Berikut caranya;

1. Buka website pos.e-meterai.co.id;

2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI";

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini";

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;

9. Unggah dokumen dengan format PDF;

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

Saat Terutang Bea Meterai

Bea meterai terutang pada saat:

1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

- Surat Perjanjian beserta rangkapnya;

- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya.

2. Dokumen selesai dibuat

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat

- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Dokumen lelang;

- Surat yang menyatakan jumlah uang.

4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini