News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Brodjonegoro Klaim Penggunaan Meterai Elektronik Tidak Ambil Rezekinya Pedagang Kecil

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Bambang PS Brodjonegoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai pada akhir pekan lalu dan mulai berlaku 1 Oktober 2021. 

Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, meterai elektronik tidak ambil lapak pedagang kecil. 

"Ada peluncuran meterai elektronik atau e-meterai. Kemudian, ada berkomentar ke saya, kasihan warung-warung kecil biasanya jual materai Rp 6.000 ya di masa lalu, sekarang kehilangan pasar itu," ujarnya dalam acara "Forum Dialog HUT 83 Sinar Mas: Economic Outlook 2022", Rabu (6/10/2021). 

Dia menjelaskan, e-meterai tidak mengambil lapak pedagang kecil karena mereka bisa ikut jadi agen distributor. 

Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya

"Terus saya bilang, mereka tidak kehilangan (lahan), mereka tinggal digitalisasi ikut program mitra ya. Nantinya juga mitranya kita dorong lebih banyak ya, tidak hanya Bukalapak, tapi juga lainnya," kata Bambang. 

Baca juga: Kegunaan E-Meterai Beserta Cara Membelinya secara Online

Pada akhirnya warung-warung bisa tetap jualan  meterai, tapi dengan versi baru yakni elektronik.  "Malah lebih bagus lagi kalau mau beli meterai, mau pilih mana elektronik atau sifatnya fisik ya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini