Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai pada akhir pekan lalu dan mulai berlaku 1 Oktober 2021.
Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, meterai elektronik tidak ambil lapak pedagang kecil.
"Ada peluncuran meterai elektronik atau e-meterai. Kemudian, ada berkomentar ke saya, kasihan warung-warung kecil biasanya jual materai Rp 6.000 ya di masa lalu, sekarang kehilangan pasar itu," ujarnya dalam acara "Forum Dialog HUT 83 Sinar Mas: Economic Outlook 2022", Rabu (6/10/2021).
Dia menjelaskan, e-meterai tidak mengambil lapak pedagang kecil karena mereka bisa ikut jadi agen distributor.
Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
"Terus saya bilang, mereka tidak kehilangan (lahan), mereka tinggal digitalisasi ikut program mitra ya. Nantinya juga mitranya kita dorong lebih banyak ya, tidak hanya Bukalapak, tapi juga lainnya," kata Bambang.
Baca juga: Kegunaan E-Meterai Beserta Cara Membelinya secara Online
Pada akhirnya warung-warung bisa tetap jualan meterai, tapi dengan versi baru yakni elektronik. "Malah lebih bagus lagi kalau mau beli meterai, mau pilih mana elektronik atau sifatnya fisik ya," pungkasnya.