News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debitur Wanprestasi, Leasing Boleh Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas merapikan sepeda motor di dealer Honda, jalan Gajah Mada, Kota Semarang, Jateng, Kamis (3/3/2016). (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan pembiayaan atau leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang dianggap wanprestasi. 

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra mengatakan, jaminan fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan. 

Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan, tapi hal ini merupakan opsi terakhir. 

"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, sitenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," kata Indra saat Webinar Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: OJK Ancam Jatuhkan Sanksi ke Leasing yang Debt Collector-nya Tarik Paksa Kendaraan Nasabah

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif. 

Baca juga: Persyaratan Terlalu Berat, Debitur Ojol Sebut Tawaran Keringanan Cicilan Hanya Akal-Akalan Leasing

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia. 

Baca juga: Motor Ditarik Leasing, Abang Ojol Ini Anterin Pesanan Pelanggan Dengan Mengayuh Sepeda Tempuh 8 Kilo

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. 

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami kasih uang inginnya kembali uang, kami ingin ada kesepakatan," ucapnya. 

"Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp 200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50 persen dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70 persennya sudah kembali membayar normal," sambungnya. 

Namun, kata Suwandi, pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan dan mencoba menghilang bersama unitnya. 

"Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat," paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menambahkan, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumennya.

Sehingga segala sesuatunya yang terjadi ke depan, ada prosesnya secara bertahap dan tidak serta merta langsung melakukan eksekusi. 

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kami akan meminta secara tertulis untuk diserahkan unit, untuk kami bantu jual, uangnya sebagian kami kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini