Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan meluruskan terkait aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sering diarahkan ke bukan isi sebenarnya alias dipelintir.
"UU PPh orang pribadi, jadi ini sering dipelintir bahwa setiap punya NIK (nomor induk kependudukan) langsung bayar pajak," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Karena itu, Sri Mulyani menegaskan dengan adanya UU HPP, pertama adalah setiap orang pribadi dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta (orang pribadi single) per tahun, tidak kena pajak.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Isi dan Pemberlakuan Aturan Pajak Baru di 2022
"Ini disebeut PTKP (pendapatan tidak kena pajak). Jadi, kalau masyakarat punya NIK jadi NPWP, bekerja, dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, PPh-nya nol persen," katanya.
Sementara, kalau yang bersangkutan menikah atau pasangannya bekerja, maka penghasilan digabung untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki.
Lalu, jika pasangan suami istri memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.
"Ini untuk luruskan seolah-olah ada mahasiswa baru lulus, belum kerja, suruh bayar pajak itu tidak benar," pungkas Sri Mulyani.