TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik.
Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik.
Meterai elektronik ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai berisi mengenai ketentuan meterai elektronik.
UU Bea Meterai ini menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah salah satu jenis dokumen yang diterapkan oleh Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Berdasarkan data dari pos.e-meterai.co.id, meterai elektronik merupakan pajak atas dokumen elektronik yang berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Berikut aturan dan ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik, dikutip dari peruri.co.id:
Peraturan tentang bea meterai
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, di antaranya:
1. Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik;
2. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembubuhan meterai elektronik
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal Meterai Elektornik (e-Meterai) pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Distribusi meterai elektronik
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021 dapat dilihat sebagai panduan terkait ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik.
Selain itu, aturan mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Kemudian untuk mendapatkan kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (https://www.pajak.go.id/)
(Tribunnews.com/Katarina Retri)