Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri menilai sejumlah proyek infrastruktur yang digarap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya membuang anggaran negara.
"Dibangun proyek yang tidak karu-karuan. Kereta cepat Jakarta - Bandung yang tadinya business to business, sebentar lagi mau disuntik pakai APBN," kata Faisal secara virtual, Rabu (13/10/2021).
Menurut Faisal, sejak awal proyek kereta cepat sudah ditolak saat rapat koordinasi pada tingkat pemerintah, berdasarkan kajian konsultan independen yakni Boston Consulting Group.
Baca juga: Fraksi PKS Kritik Pemerintah Gunakan APBN Bangun Proyek Kereta CepatĀ
"Boston Consulting Group ini dibayar Bappenas bekerja untuk dua minggu senilai 150 ribu dolar AS, menolak dua proposal (proyek kereta cepat Jakarta - Bandung)," paparnya.
"Tapi Rini Soemarno (Menteri BUMN saat itu) yang berjuang (agar proyek kereta cepat berjalan). Menteri lainnya banyak menolak, tapi Rini ngotot," sambung Faisal.
Adanya kesalahan langkah tersebut, kata Faisal, masyarakat kini menjadi korbannya karena harus ikut membiayai proyek kereta cepat Jakarta - Bandung melalui APBN.
Baca juga: Arya Sinulingga Pastikan Tak Ada Potensi Korupsi Terkait Bengkaknya Biaya Pembangunan Kereta Cepat
"Sebentar lagi rakyat membayar kereta cepat, yang barangkali ongkosnya Rp 400 ribu sekali jalan, dan diperkirakan sampai kiamat pun tidak balik modal," ujar Faisal.
Selain itu, Faisal juga menyebut proyek Bandara Kertajati di Majelengka, hingga LRT di Palembang, hanya sebagai penghaburan uang negara karena tidak ada manfaatnya.
"Bandara Kertajati lebih baik barang kali jadi gudang ternak saja. Kemudian, Pelabuhan Kuala Tanjung dibangun dekat Belawan, lalu LRT di Palembang," paparnya.
Diketahui, Presiden Jokowi mengubah komitmennya di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak Rp 27 Triliun Ternyata Karena Banyak BUMN Tak Bisa Setor Dana
Pada awalnya, Jokowi ingin proyek tersebut tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi saat ini dapat menggunakan anggaran negara.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Jokowi memberikan izin dana APBN dipakai untuk mendukung pembangunan proyek tersebut.
Kebijakan ini diambil karena pembangunan infrastruktur satu ini terkendala dan biaya proyeknya membengkak.
Estimasinya, kebutuhan dana proyek semula sekitar 6,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS) melonjak jadi 8 miliar dolar AS atau Rp114,24 triliun.