News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Pinjol Ilegal, Anggota Komisi XI Edukasi Lewat Cara Door-to-Door

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) makin marak di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui pinjol mencapai Rp26,098 triliun.

Namun, bisnis ini juga dihadapkan dengan maraknya pinjol ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. 

Merespon hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin terjun langsung untuk memberikan edukasi layanan pinjol yang aman kepada masyarakat. 

“Pelaku pinjol ilegal ini memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal," ujar Puteri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Terlanjur Utang ke Pinjol Ilegal dan Diancam-ancam, Begini Siasat Menghadapinya

"Hal ini menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Makanya, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah pemilihan saya,” imbuhnya. 

Baca juga: Cara Mudah Mengecek Pinjol Legal Serta Cara Melaporkan yang Ilegal ke Polisi dan OJK

Agenda sosialisasi ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah. 

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Adapun sosialisasi ini menyasar sekitar 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. 

Baca juga: Terlilit Pinjol Rp30 Juta, Kepala Minimarket di Tasik Bobol Tempat Kerjanya, Gondol Rokok dan Susu

“Sudah banyak korban pinjol ilegal di daerah pemilihan saya. Makanya, lewat sosialisasi ini saya sampaikan ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Termasuk juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu ke mana," ungkap Puteri. 

"Selain itu, kami juga salurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk bantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus meminjam ke pinjol ilegal,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pinjol yang legal telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sehingga berada dalam pengawasan penuh otoritas tersebut.

Sementara, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK sehingga belum memenuhi standar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pinjol legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga yang dikenakan kepada konsumen. Sedangkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

“Cara penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Tapi, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Selain itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan,” terang Puteri. 

“Saya akan terus ingatkan mitra kerja di komisi XI baik BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini