TRIBNNNEWS.COM, JAKARTA - Adit (34) menjadi korban pinjaman online ilegal. Pekerja swasta ini meminjam uang sejumlah Rp 5 juta tetapi yang diterima tidak penuh.
Belakangan Adit tersadar aplikasi fintech P2P lending tersebut adalah ilegal.
Adit mengungkap penagih utang pinjol ilegal cenderung menggunakan kalimat yang tidak baik.
"Bahkan sampai ada ancaman agar menjual istri. Ini merendahkan, bikin resah," kata Adit kepada Tribun Network, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, aplikator ilegal ini juga menjerat peminjamnya dengan bunga yang tinggi.
Pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0.8 persen. Namun pinjaman online ilegal sesuka hati dalam menentukan persentase denda dan bunga.
Jika tidak dapat melunasi kewajiban, pihak pinjol ilegal melakukan ancaman dan intimidasi yang menyerang psikis.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Perintah: Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat!
"Terornya membuat kita bingung, panik, khawatir, gelisah, hingga akal sehat yang tidak berfungsi," akunya.
Tak heran seringkali terjadi kasus mengakhiri hidup sendiri yang disertai pesan wasiat akibat terlilit utang pinjol ilegal.
Ia berpesan agar masyarakat memastikan dulu aplikator pinjol terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).'
Adit menyesalkan pihak pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi dengan cara yang tidak benar.
Padahal janjinya pihak penyedia pinjaman online meminta informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut.
Diketahui, Yanto, teman Adit juga menjadi korban teror penagih utang pinjaman online ilegal.
"Tolong sampaikan pada ybs agar segera membayarkan utangnya di aplikasi Dana Go karena nomor Anda dijadikan sebagai penjamin berutang."
"Segera sampaikan ke beliau agar segera melakukan pembayaran hari ini juga. Karena jika beliau tidak membayar nomor anda bisa terindikasi bersekongkol dengan beliau dalam penggelapan dana."
Begitu bunyi pesan dari debt collector yang juga membuat resah Yanto.
Ingin Pisah dengan Suami
Lain lagi dengan kisah Nurcahya (38).
Dia tak menyangka harus menanggung utang pinjaman online yang dilakukan sang suami. Pekerja honorer ini saban hari handphonenya selalu diteror debt collector.
"Saya ingin titip pesan untuk Bapak E*O PRI*T*O (0812*08*0*31) suruh dibayarkan tagihannya di aplikasi UATAS karena beliau sudah keterlambatan di sini dan tidak ada respon juga, kami tunggu pembayarannya beliau hari ini."
"Bila tidak ada pembayaran juga, mohon maaf kami tidak bisa bantu lagi, data otomatis akan di tarik ke slik OJK, jadi jangan sampai terlewat waktunya."
Begitu pesan yang disampaikan pihak penagih utang.
Menurutnya pesan yang disampaikan memang tidak disertai kata-kata kasar seperti yang banyak diberitakan.
Belakangan ia tersadar bahwa aplikasi UATAS satu di antara yang terdaftar dan diawasi lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak pernah pakai kata kasar tetapi membuat saya jadi sulit tidur," kata Nurcahya kepada Tribun Network, Rabu (13/10/2021).
Ia pun tidak mengetahui untuk apa uang yang digunakan suaminya sebagai pengemudi sebuah perusahaan swasta.
Saat diajak berdialog, sang suami seolah tidak terbuka dengan alasan "untuk bayar kebutuhan hidup."
Nurcahya gusar melihat tingkah suami yang tidak berhenti meminjam uang dari pinjaman online.
Satu dilunasi, ada lagi pinjaman online lain.
Belakangan ia mendapat pesan dari Pinjamindo yang juga berstatus diawasi OJK.
Baca juga: Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, 151 Fintech Tanpa Izin Diblokir
"Tagihan sudah lewat dari jatuh tempo segera bayarkan hari ini. Terimakasih," bunyi pesan tersebut.
Kesabaran Nurcahya sudah habis, tetapi orang tua memaksa agar tidak pisah karena kasihan masa depan putra semata wayang.
Ia berangan mengakhiri masa pernikahan yang sudah berjalan satu dekade.
"Harta cincin kawin semua sudah dijual untuk bayar utang," ungkapnya.
Pinjam Lewat Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.
"Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik," katanya.
Satgas Waspada Investasi mencatat sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara.
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021.
OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.
Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.
"Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi," paparnya.
Terakhir, OJK meminta calon peminjam memahami aspek-aspek dana pinjaman melalui fintech seperti metode manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda hingga risikonya.
Instruksi Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending.
Menurutnya, pinjaman online ilegal telah merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit secara virtual, Selasa (12/10/2021).
Tindak tegas itu juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Baca juga: Pinjol Ilegal Makin Bikin Resah, Pimpinan DPR Minta Polri dan OJK Jangan Loyo, Ambil Tindakan Tegas
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit.
Presiden Jokowi mengatakan dirinya sering memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan yang terjadi pada era digital sekarang ini.
Banyak masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.
"Kemudian ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Presiden.
Oleh karena itu perkembangan keuangan digital harus dikawal agar hal tersebut tidak terjadi.
Apabila dikawal secara tepat, maka perkembangan keuangan digital di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi besar atau raksasa setelah China dan India.
"Sehingga bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)