Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Sudah divaksin dosis lengkap Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 Dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat WNA Masuk Bali: Harus Punya Asuransi Kesehatan Rp 1,4 miliar"