News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN

Ciri kedua yakni tak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya.

"Tidak tahu pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus," kata dia.

Selanjutnya ciri ketiga pinjaman online ilegal yakni syarat yang mudah. Masyarakat kata dia hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.

Baca juga: OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui

"(Proses peminjaman) sangat mudah, cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak," katanya.

Pinjol ilegal kata Tongam, juga memiliki bunga yang sangat tinggi, dan ada pemaksaan di sana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan.

"Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," ucap Tongam.

Selain itu, ciri pinjol ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.

Hal tersebut kemudian dijadikan alat oleh pelaku pinjol ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika nasabah tidak membayar uang yang dipinjamkan.

"Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, Tongam mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.

Lakukan pinjaman hanya kepada fintech yang memang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Kemudian usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan diharapkan pinjaman itu digunakan untuk keperluan produktif yang mendorong perekonomian keluarga.

"Jangan gunakan untuk membayar utang lama, seperti gali lubang tutup lubang. Sangat berbahaya," jelas Tongam.

"Karena ini perjanjian hubungan perdata, sebelum ada perjanjian tersebut, pahami dulu manfaat, kewajiban dan juga risikonya," pesan Tongam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini