News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Wajib Tes PCR, Begini Tanggapan Industri Perhotelan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang mengenakan masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini memberlakukan aturan baru kepada masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, mengikuti vaksinasi gratis, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/6/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pemerintah sudah mengumumkan memperpanjang pemberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 19 Oktober-1 November 2021 dengan beberapa perubahan aturan yang diberlakukan.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop

"Saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut," jelas Adita.

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," imbuhnya.

Tanggapan PHRI

Terkait aturan baru syarat perjalanan udara domestik harus menggunakan PCR test, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pihaknya meminta harga PCR test ditekan lebih rendah lagi dari harga yang sekarang berlaku.

Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam.

Maulana menegaskan, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam. Dimana berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.

Sekjen PHRI Maulana Yusran 

"Kalau ini upaya membatasi saya rasa nggak tepat. Kalau mau buat membatasi kan bisa langsung tetapkan lagi PPKM level, namun jika aturan itu untuk filter agar yang bepergian orang yang udah vaksin,"ujarnya.

"Yang bener sehat lewat testing kami sepakat. Tapi dengan catatan agar harga PCR jangan beratkan masyarakat," lanjut Maulana dikutip Kontan.co.id, Selasa (19/10/2021).

Adanya aturan hanya PCR test yang menjadi syarat untuk penerbangan domestik tak dipungkiri akan berpengaruh pada tingkat okupansi.

Padahal dengan aturan test antigen diperbolehkan sebagai syarat bagi pelaku penerbangan Jawa-Bali lalu, cukup mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata.

Suasana terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di hari pertama pembukaan kembali melayani penerbangan internasional, Kamis 14 Oktober 2021 (Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali)

"Lumayan tumbuh dengan adanya pelonggaran kemarin itu. Apalagi kalau kita bicara Jawa-Bali itu sudah ada kenaikan lumayanlah peningkatan paling tidak 5 sampai 10 persen dari okupansi rata-rata," kata dia.

"Kan kita sempat ada penurunan di bulan Juli-Agustus. September itu sudah mulai naik, kalau sekarang 5% sampai 10% kenaikan di beberapa daerah," jelasnya.

Kontribusi okupansi di kuartal ketiga dan keempat mayoritas datang dari kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) terutama sektor pemerintahan. Ditambah dengan periode liburan saat natal dan tahun baru (Nataru).

Adanya aturan baru PCR test sebagai syarat mutlak pelaku penerbangan akan menambah traveling cost masyarakat terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan bisnis.

Maulana berharap dengan adanya aturan tersebut pemerintah dapat menekan harga PCR test dan menyeragamkan proses test.

"Harapannya kalau udah jadi persyaratan mutlak untuk syarat perjalanan udara seharusnya ya mutlak [waktu] di bawah 10 jam semuanya rata-rata, dan harganya bisa lebih murah," pungkas Maulana.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak bisa lagi pakai antigen, naik pesawat kini wajib tes PCR!

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie | Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie/Ratih Waseso

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini