Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan operasional mal dan pusat perbelajaan di berbagai level PPKM Jawa dan Bali.
Selain itu, khusus di wilayah PPKM Level 1 dan 2, pemerintah juga membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
Berikut aturan lengkap dibukanya mal dan pusat perbelanjaan:
Level 1: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya untuk anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 2: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sama seperti PPKM Level 1, anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 3: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Di level ini, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APPBI Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen hingga Akhir Tahun "