News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Rilis Aturan Baru, Kapasitas KRL Dibatasi Hanya Boleh 32 Persen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menaiki kereta di peron jalur layang (elevated track) Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021). Jalur layang Bogor Line di Stasiun Manggarai yang telah beroperasi bagi penumpang KRL Commuter Line relasi Jakarta-Bogor menggunakan desain yang modern dan standar pelayanan terbaik dengan pemerintah sebagai regulatornya dan KAI Commuter sebagai operator yang melengkapi fasilitas layanan untuk pengguna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru Kemenhub ini mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda

"Untuk aturan kapasitas KA antarkota maksimal hanya boleh diisi oleh 70 persen," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).

Kemudian untuk layanan KRL di wilayah aglomerasi, lanjut Adita, jumlah keterisian penumpang maksimal hanya 32 persen dan untuk KA lokal perkotaan hanya diperbolehkan 50 persen jumlah keterisian penumpangnya.

Kemudian Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan, khusus transportasi udara, kapasitas penumpang diizinkan lebih dari 70 persen.

Baca juga: Masih Terkonsentrasi Pada Jam Sibuk, KAI Minta Penumpang KRL Atur Waktu Perjalanan

"Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19," kata Adita.

Adita juga menjelaskan, untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen.

Baca juga: Aturan Baru Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas penumpang dapat 100 persen. Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2," kata Adita.

Ia juga meminta seluruh operator dan serta stakeholder penyedia sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini.

"Kami meminta kepada operator layanan transportasi, untuk tetap menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana," ucap Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini