Selain itu, kata Mahfud, dalam rapst tersebut juga diputuskan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
Baca juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Perdata, Bisa Dijerat Pidana
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud.
Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," kata Mahfud.
Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.