Kepastian alokasi gas ini akan tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Dukungan Jaminan Pasokan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan KPBU Kawasan Industri Teluk Bintuni yang akan ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Kemenperin juga mengharapkan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait untuk dapat membangun konektivitas wilayah di Papua Barat terutama di lokasi pembangunan KI Teluk Bintuni.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Perempuan Tak Dikenal, Lokasinya Belakang Pabrik di Kawasan Cikande
Dukungan infrastruktur yang dibutuhkan antara lain pembangunan pelabuhan, jalan, dan jembatan.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan terutama dalam proses KPBU yang direncanakan dapat dibangun paling lambat pada akhir tahun 2024.
"Dukungan ini juga sangat diharapkan sebagai wujud kerja nyata pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Papua Barat dan Teluk Bintuni yang lebih baik,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Adie R. Pandiangan
Menurut Adie, pengembangan KI Teluk Bintuni merupakan bentuk kolaborasi antara Direktorat Perwilayahan Industri dengan Direktorat Industri Kimia Hulu dalam penyiapan kawasan industri dan pembangunan industri pupuk dan methanol.
Upaya ini sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Papua Barat dan Teluk Bintuni yang lebih baik. (Dimas Andi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.ci.id dengan judul: Kemenperin upayakan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dengan skema KPBU