News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Kini Mengacu PP 36/2021, Yang Tak Puas Silakan Gugat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Reporter: Ratih Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dialog dilaksanakan selama dua hari pada 21 - 22 Oktober 2021 lalu. Adapun dialog digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam pertemuan dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum.

Dalam pertemuan, Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Konfederasi Serikat Buruh Jepang Minta Kenaikan Upah Tahun 2022 Sebesar 4 Persen

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya.

Baca juga: Menaker Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum oleh Depenas

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," tuturnya.

Putri menegaskan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan UM tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada UM namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.

"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti," pungkas Putri.

Sebagai informasi pada tahun 2021 diambil kebijakan untuk tidak adanya kenaikan Upah Minimum.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Penetapan upah minimum mengacu PP 36/2021, Dirjen PHI: Yang tak puas bisa gugat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini