TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Yustiavandana resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 48 tahun 2021. Ivan akan menjabat sebagai Kepala PPATK untuk periode tahun 2021-2026.
"Mengangkat Dr. Ivan Yustiavandana SH LL.M sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwati membacakan Kepres saat pengambilan sumpah di Istana Negara, Senin (25/10/2021).
Berdasarkan Keppres tersebut, Ivan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ivan telah bekerja di PPATK sejak tahun 2003.
Sebelumnya Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan. Ivan mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada setelah sebelumnya mendapatkan LL.M dari Washington College of Law.
Baca juga: PPATK Tegaskan Telah Serahkan Hasil Analisis Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba ke Polri dan BNN
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apapaun tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung juga suatu janji dari siapapun,” ujarnya.
“Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undanganan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ivan dalam pengambilan sumpah jabatan.”
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jokowi angkat Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK 2021-2026