TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mulai mempermudah syarat pembuatan perusahaan penerbangan atau maskapai.
Dengan kemudahan tersebut diharapkan bisnis penerbangan mulai kembali semarak.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni dalam FGD Studi Kebijakan Transportasi Udara memprediksikan usai pandemi beberapa maskapai baru bermunculan.
Dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/10/2021), Kristi menyebut dalam beleid baru tersebut aturan maskapai harus menguasai 10 pesawat akan diubah jadi 3 pesawat.
"Sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja ini (untuk mendirikan maskapai) syaratnya punya 3 pesawat saja sudah bisa terbang reguler," ujar Kristi dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik
Dengan demikian akan meringankan maskapai dalam menjalankan operasinya.
Hal itu lantaran didukung adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah syarat pembuatan maskapai.
Selain syarat yang dipermudah, izin berusaha juga menjadi lebih sederhana. Kini untuk mendirikan maskapai, investor cukup mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
"Semua yang ingin mendirikan perusahaan penerbangan mereka cukup ke BKPM dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kemudian bisa membuat perusahaan penerbangan," imbuhnya.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen
Kristi mengatakan, dengan kemudahan syarat dan izin mengurus pembuatan maskapai, maka setelah pandemi berlalu yang diikuti peningkatan mobilitas masyarakat, akan menjadi peluang untuk munculnya berbagai maskapai baru di Indonesia.
"Kami memprediksi nantinya akan tumbuh perusahaan penerbangan kecil-kecil di kemudian hari, kalau covidnya sudah hilang," ungkap dia.
Ia menambahkan, diperkirakan industri penerbangan akan kembali normal pada 2024 mendatang menjadi seperti kondisi di 2019 atau masa sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Dihantam Pandemi, Maskapai Alitalia Berhenti Terbang Usai 74 Tahun Mengudara
Namun, Kristi meyakini, untuk penerbangan internasional, meski kembali normal tapi kondisinya tidak akan sama persis seperti sebelum pandemi.
Berbeda halnya dengan penerbangan di domestik yang diyakini akan normal kembali seperti masa sebelum pandemi.
"Tapi untuk penerbangan domestik itu saya yakin bisa, karena sekarang ini di Bali saja sehari sudah 15.000 penumpangnya, itu mendekati sama dengan waktu sebelum pandemi Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, di Indonesia juga terdapat belasan maskapai yang melayani penerbangan domestik.
Namun satu persatu maskapai tersebut tutup.
Pada pertengahan 2000-an seiring munculnya maskapai low cost carrier (LCC), perusahaan penerbangan bersaing dengan harga tiket yang murah.
Namun akhirnya persaingan tersebut tidak mengindahkan kelayakan pesawat, sehingga beberapa kali terjadi kecelakaan pesawat.
Pemerintah dan DPR pun akhirnya memperketat pembuatan maskapai dengan aturan baru saat itu yaitu syarat pembuatan maskapai harus menguasai 10 unit pesawat, 5 diantaranya adalah milik maskapai itu sendiri. (Yohana Artha Uly)