News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Garuda Indonesia, Maskapai Ini Juga Mengalami Kerugian Puluhan Triliun Akibat Pandemi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai penerbangan AirAsia sedang tinggal landas (take off).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sangat berdampak terhadap industri penerbangan.

Akibat pandemi ini, maskapai penerbangan harus mengalami kerugian yang sangat besar karena banyaknya pembatasan perjalanan.

Seperti maskapai Garuda Indonesia, yang mengalami kerugian hingga Rp 13 Triliun pada semester satu 2021. Kerugian tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 10,5 triliun.

Tidak hanya Garuda Indonesia, maskapai asal Malaysia yaitu AirAsia juga mengalami hal yang sama. AirAsia bahkan tercatat mengalami kerugian hingga 5,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 84,07 triliun pada semester satu 2021.

Menurut laporan dari Reuters yang dikutip Jumat (29/10/2021), jumlah kerugian tersebut meningkat delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2020.

kerugian AirAsia disebabkan melonjaknya beban operasional, khususnya dari provisi. Kinerja kuartal lalu juga menandakan maskapai yang merupakan afiliasi AirAsia Group Bhd ini merugi sembilan kali berturut-turut.

Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Pailit, Opsi Diganti Pelita Air Hingga Sekarga Bereaksi

Selain itu pada  April-Juni 2020 perusahaan menanggung beban provisi sebesar 23,8 miliar ringgit kepada kreditur karena gagal bayar sesuai ketentuan kontrak. Pada periode yang sama, pendapatan maskapai anjlok 20,9 persen ke 72,3 juta ringgit Malaysia.

AirAsia sendiri menyatakan dampak dari beban provisi hanya bersifat sementara. Manajemen Kewajiban kontraktual yang menimbulkan provisi akan dibebaskan setelah berhasil menyelesaikan proposal restrukturisasi utang.  

Kemudian AirAsia juga berencana untuk mengurangi armada yang beroperasi dan mengembalikan kelebihan pesawat kepada lessor. Hingga kini, maskapai telah mengembalikan satu pesawat dan sedang dalam diskusi dengan lessor pesawat lain untuk mencari ukuran armada yang optimal.

Air Asia (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Selain itu, diskusi untuk mengurangi tarif sewa sewa di masa depan masih berlangsung, seperti juga pembicaraan dengan penyedia layanan lain untuk mengurangi biaya pemeliharaan.

Garuda Indonesia Terancam Pailit

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam pailit akibat adanya permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.

Baca juga: AirAsia X Merugi Hingga Rp 84 Triliun Akibat Pandemi Covid-19

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri. Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.

Baca juga: Selama 2 Tahun, Airasia Super App Berhasil Sediakan Tiket dari 700 Maskapai dengan 3.000 Destinasi

Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini