News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Dicabut, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PCR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat untuk penerbangan Jawa- Bali akhirnya dicabut oleh pemerintah.

Aturan yang dituaangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan tersebut hanya berlaku beberapa hari saja.

Kini para penumpang pesawat hanya wajib melakukan tes antigen saja.

“Untuk Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Senin (1/11).

Baca juga: Naik Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Anggota Komisi V DPR: Dicabut Saja

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, sebelumnya kebijakan wajib PCR menjadi salah satu syarat penerbangan akan memberatkan dan menghambat karena biayanya yang relatif lebih mahal.

Menurut dia, pencabutan kebijakan ini akan berpotensi menumbuhkan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan berbagai alasan, baik itu untuk wisata ataupun perjalanan bisnis.

“Tentu potensi peningkatan akan terjadi lagi,” kata Maulana kepada Kontan.co.id, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Projo Minta Presiden Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Tubuh Pemerintah

Selain itu, penerbangan juga menjadi penting di kuartal keempat, karena adanya bisnis pariwisata dan perjalanan bisnis yang memerlukan penerbangan, untuk waktu yang lebih efisien.

“Tentu dalam perjalanan ini apabila ada syarat PCR itu kalau kita akumulasikan dengan tiket jadi cukup mahal. Sekarang diubah tidak perlu PCR. Nah, itu mungkin masih masuk di akal untuk traveler untuk jadi syarat,” imbuh Maulana.

Maulana berharap ke depan biaya perjalanan tidak menjadi beban di masyarakat. Karena dengan situasi di sektor pariwisata saat ini, menurutnya pariwisata berhak untuk tumbuh.

“Karena yang hidup di sektor pariwisata banyak, syarat memberatkan diharapkan tidak lagi terjadi, sehingga kesempatan untuk tumbuh di sektor pariwisata ini ada,” pungkas dia.

Tunggu Inmendagri

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu penetapan aturan terbaru untuk syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.

Dimana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.

Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penumpang pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat perjalanan udara oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," kata Adita kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

(Achmad Jatnika)

Sumbser: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini