Ketentuan terbaru ini berlaku untuk penerbangan domestik antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Pakai Antigen Mulai Berlaku Besok",
Sebelumnya Menteri Perhubungan membuat surat edaran yang mewajibkan penumpang pesawat untuk rute di dari dan ke Jawa Bali wajib tes PCR.
Baca juga: PCR Tak Jadi Syarat Naik Pesawat, Kata Pejabat Jateng Soal Menwa UNS, Rachel Venya Dipanggil Polisi
Namun beberapa hari kemudian, pada Senin (1/11/2021) Menteri PMK Muhadjir Effendy tiba-tiba mencabut aturan tersebut dan menetapkan atauran yang berlaku seperti sebelumnya yaitu penumpang hanya diwajibkan menyertakan tes antigen.
Harga PCR dan antigen jauh berbeda. PCR tadinya sekitar Rp 500.000, kemudian diturunkan kadi Rp 300.000, sementara antigen hanya R
Baca juga: Kemenkes Isyaratkan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dilakukan Tahun 2022
p 95.000, bahkan di stasiun kereta harganya hanya Rp 45.000 untuk penumpang kereta.
DPP Projo meminta Presiden Joko Widodo membasmi mafia PCR di tubuh pemerintahan.
Pasalnya, aturan wajib uji PCR bagi penumpang moda transportasi massal yang berubah-ubah semakin mengindikasikan adanya mafia PCR.
"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati,” kata Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo Panel Barus dalam siaran pers Senin (1/11/2201).
Baca juga: Harga Tes PCR Terbaru: Jawa-Bali Rp 275.000 dan Luar Jawa-Bali Rp 300.000
Ia mempersoalkan syarat wajib PCR bagi penumpang moda transporasi baik darat, laut, maupun udara dianggap tidak jelas urgensinya.
Beban biaya tes PCR mencekik rakyat yang sedang susah dilanda pandemi Covid-19.
Di sisi lain Kementerian Perhubungan per 27 Oktober 2021 justru mewajibkan pengguna transportasi darat maksimal 250 km dan penyeberangan antarpulau wajib tes PCR melalui Surat Edaran Menhub Nomor 90.