Menurut dia, tumpang tindih dan gonta-ganti aturan tes PCR membingungkan rakyat.
Ini menunjukkan ada upaya mempertahankan tes PCR yang tidak ada urgensinya. Padahal gerakan vaksinasi sudah massif, serta ada alat tes jenis lain yang jauh lebih murah.
"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.
Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru.
Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut, alhasil kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara.
Praktik operasi kebijakan itulah yang harus dihapus oleh Presiden Jokowi.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19.
Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia diputuskan akan berakhir pada 2022.
Mafia PCR
Rakyat menanti Presiden Joko Widodo memerintahkan institusi penegak hukum untuk membasmi mafia PCR sampai ke akar-akarnya.
Upaya pemberantasan mafia ini juga didukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona.
Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan MK telah mengambil langkah yang benar.
MK telah membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Putusan MK ini menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam mengatasi pandemi Covid-19," urai Nasir kepada Tribun Network, Senin (1/11/2021).