TRIBUNNEWS.COM, BALI -- Pemerintah kini akan mulai memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai gambaran, penghasilan natura yang diberikan oleh perusahaan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai perusahaan.
Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.
Baca juga: Saddil Ramdani Berharap Pahang FA Lunasi Pajaknya
"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya.
Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11).
Menurutnya, dalam UU HPP natura tak lagi tergolong fasilitas non-taxable dan non-deductable atau tak dipajaki untuk pekerja dan tak bisa dikurangi dari beban pajak pemberi kerja.
Dengan demikian, ia menyebut fasilitas natura bakal dipajaki.
Kendati demikian, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki.
Baca juga: Antisipasi Dampak La Nina, Mensos Risma Ajak Warga di Tepian Sungai Kapuas Siaga
Namun, ia menekankan misalnya penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas.
Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.
"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata Yon.
Baca juga: Pengesahan HPP Diharapkan Genjot Sektor Perpajakan
Di sisi lain, Yon menjelaskan aturan tersebut dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Sebab, bagi wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%.
Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.
Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.
Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini.
Pertama penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. misalnya Pejabat negara. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu. (Yusuf Imam Santoso)