TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah soal syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 sempat membuat bingung masyarakat.
Setelah sekian lama para penumpang baik kapal penumpang, kereta api dan pesawat terbang diwajibkan dengan hasil negatif tes rapid antigen, tiba-tiba ada kebijakan baru harus menggunakan hasil tes PCR.
Kebijakan ini tentu mendapat banyak kritik, hal itu karena tes PCR harganya terbilang sangat mahal, yaitu sekitar Rp 495.000 sekali tes, sedangkan rapid tes antigen hanya Rp 99.000.
Selain itu, saat ini pandemi covid-19 sudah mulai dikendalikan dengan jumlah penambahan pasien yang di bawah 1.000 orang pasien per hari.
Baca juga: PRIMA Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK Terkait Dugaan Bisnis PCR
Belakangan, kebijakan tes PCR kembali dicabut oleh pemerintah dan kembali pada persyaratan awal, penumpang pesawat bisa menggunakan tes antigen dan PCR dengan syarat telah melakukan vaksin dua kali.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.
Penyesuaian aturan ini merujuk kepada dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.
Di mana, evaluasi terus dilakukan setiap minggunya oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR
Yang kemudian, Kemenhub memperoleh dasar aturan tersebut berdasarkan evaluasi mingguan Pemerintah.
Adita juga melanjutkan, pada dasarnya, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menahan atau mengendalikan rantai penyebaran Covid-19.
"Aturan ini disesuaikan mengikuti dinamika kondisi pandemi itu sendiri. Pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter dan evaluasi," ungkap Adita dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).
"Dari situ, sektor transportasi juga melakukan penyesuaian serta selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan Kementerian Lembaga terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, hingga Kemendagri," sambungnya.
Baca juga: Luhut Akui Tak Pernah Ambil Keuntungan dari Bisnis Tes PCR, Pastikan tidak Ada Pembagian Dividen
Seperti diketahui, sejumlah kebijakan baru terkait tes PCR atau Antigen kembali dikeluarkan pemerintah dalam seminggu ke belakang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Tetapi cukup memakai antigen," ujar Muhadjir, Senin (1/11/2021).
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.
Baca juga: Sikapi Aturan PCR Berubah-ubah, Politikus Golkar Sebut Pemerintah Pasti Punya Dasar
Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR.
Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan.
Bagi daerah dengan status PPKM Level 3 dan Level 2, berlaku jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, kapasitas penumpangnya bisa 100 persen. Di sisi lain, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik, diatur bahwa wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksin dosis kedua.
Sementara itu, pengemudi kendaraan logistik yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksin wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Budi mengatakan, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. (Tribunnews.com/Kompas.com)