TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah rupanya serius dengan rencana mematok harga batubara untuk industri semen dan pupuk.
Sebelumnya, dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harga batubara yang dipatok hanya untuk sektor kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sementara sektor industri dan semen masih mengikuti harga pasar.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.
Baca juga: MTI: Pengelola Wisata Seharusnya Sediakan Fasilitas Istirahat untuk Pengemudi Bus
"Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi diktum kesatu seperti yang dikutip Kontan, Kamis (4/11).
Adapun, Kepmen ESDM yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 ini resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Baca juga: PUPR Bangun TPST Kebun Kongok di Lombok dengan Teknologi Refuse Derived Fuel
Sebelumnya, rencana penetapan harga batubara untuk sektor industri semen dan pupuk telah diungkapkan Kementerian ESDM mengingat lonjakan harga batubara yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, demi memenuhi kebutuhan industri domestik, pemerintah tengah membahas penetapan harga DMO.
"Kami akan finalisasi harga DMO batubara untuk industri nonlistrik. seperti industri semen. Kami telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya," ujar Sujatmiko dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (26/10).
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Pemerintah tetapkan harga batubara untuk semen dan pupuk US$ 90 per ton