TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan pemerintah telah mengatur kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol.
Peraturan kecepatan mengendara di tol tersebut telah dibuat pada 2013 silam.
Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021) menyebutkan, ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .
Pernyataan Danang tersebut diungkapkannya menyusul terjadinya kecelakaan di jalan tol dan salah satunya menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal di lokasi saat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.
Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Beri Tanda saat Pindah Jalur
Diduga sang sopir mengalami kelelahan dan tancap gas hingga melebihi kecepatan 100 kilometer per jam.
"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," jelas Danang.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.
Baca juga: Polisi Pastikan Penyidik akan Tanya soal Dugaan Sopir Vanessa Angel Main Gawai saat Mengemudi di Tol
Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.
Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.
Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antar-kota, perkotaan, serta permukiman.
Untuk perjalanan antar-kota, batasan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.
Kemudian, kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Unggah InstaStroy di Jalan Tol Lalu Dihapus setelah Kecelakaan, Ini Kata Polisi
Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.
Pengakuan Joddy
Sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mengaku bermain ponsel saat menyetir.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy sendiri menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan nahas tersebut di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry, Sabtu (6/11/2021), melansir dari ANTARA.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Baca juga: Polisi Serahkan Barang-barang yang Dibawa Vanessa Angel dan Bibi Saat Kecelakaan ke Dua Adiknya
Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi.
Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses.
Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Sebagai informasi, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan body kiri akibat kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, mengalami kecelakaan di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) 12.34 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal dunia.
Selain korban meninggal, pengemudi mobil, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel, dilarikan ke rumah sakit.
Kesimpulan sementara polisi, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menabrak pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
Analisis Roy Suryo
Pakar telematika dan informatika Roy Suryo meragukan jika kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardhiansyah disebabkan sopir mengantuk.
"Kalau mengantuk rasanya kok tidak. Karena kalau mengantuk cenderung kecepatannya pelan, ini sangat-sangat tinggi," kata Roy Suryo usai pemakaman Vanessa dan Bibi di di TPU Malaka, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).
Atas dasar analisisnya, Roy tak bermaksud mendahului pihak kepolisian. Hanya saja ia meragukan keterangan dari sang sopir, Tubagus Joddy.
Apalagi Tubagus Joddy sempat mengunggah Instagram Story 44 menit sebelum terjadi kecelakaan.
"Ketika membuat Instastory di kilometer 555 itu sampai titik kejadian hanya 44 menit. Dalam 44 menit mencapai 130 kilometer itu kecepatannya luar biasa cepat," ungkap Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mempertanyakan alasan Joddy menghapus video di Instagram Story tersebut.
Atas insiden ini, Roy turut sampaikan belasungkawanya, dirinya mengaku sangat kehilangan sosok tetangganya itu.
"Sebagai tetangga dari keduanya saya menyampaikan turut berduka cita sangat mendalam," tandasnya.
(Kompas.com/Ardiansyah Fadli/Suhaiela Bahfein/Tribunnews.com/Surya)