Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan, zakat adalah bentuk sedekah, di mana wajib harus dikeluarkan oleh umat Islam.
Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan mengatakan, zakat ini merupakan kewajiban agar keuangan tetap bersih dan berkah.
"Zakat itu adalah ibadah wajib. Perencanaan keuangan kita harus selalu memasukkan zakat agar keuangan kita ini benar-benar bersih agar keuangan kita ini penuh berkah," ujarnya dalam acara "Zakat dan Sedekah dalam Perencanaan Keuangan", Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Potensi Zakat di Indonesia Besar Capai Rp 234 Triliun Per Tahun
Karena itu, dia menjelaskan, tentunya dalam hal pengelolaan keuangan harus memasukkan unsur zakat 2,5 persen dari apapun yang kita anggarkan atau kelola.
Selain zakat, ada juga infak, sedekah, dan wakaf atau biasa disebut ziswaf untuk menjadi pedoman dalam merencanakan keuangan.
"Maka penting sekali agar memasukkan zakat 2,5 persen. Lalu, ada infak, ada sedekah agar tadi keuangan kita ini tambah berkah," kata Rizal.
Baca juga: Gandeng Lazismu, Fakultas Agama Islam UMJ Dorong Generasi Muda Berkiprah di Dunia Zakat
Adapun dia menambahkan, zakat menjadi kewajiban utama dan sisanya adalah sunnah dalam perencanaan keuangan Islam.
"Maka, apa yang perlu kita lakukan adalah dalam perencanaan keuangan, kita masukkanlah unsur-unsur dari ziswaf ini. Utamanya tentu adalah yang wajib dulu yakni zakat, baru setelah itu adalah yang sunnah yaitu infak, sedekah, dan juga wakaf," pungkas Rizal.