Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yaitu GoTo, digugat Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology.
Gugatan tersebut diketahui mengenai merek perusahaan GoTo.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Aktif Jadi Pejuang Pandemi, Waroeng Steak & Shake Raih Apresiasi Mitra Juara Gojek 2021
"Kami akan mengikuti proses yang tengah berjalanan, dan senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku," ujar Astrid saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa merek GoTo telah didaftarkan ke badan atau lembaga terkait sesuai dengan perarutan yang ada.
Baca juga: GoTo Bikin Semarak Paviliun Indonesia di Expo 2020 Dubai
Sebelumnya, diberitakan penggunaan nama perusahaan GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology.
Dalam gugatan ini, PT Terbit Financial Technology menuntut uang sebesar Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia.
Mereka menggugat penggunaan merek GoTo dan mendaftarkan gugatannya pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Mereka diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun.