News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merger Indosat Tri Direstui, Pengamat: Tujuan Utama Merger Operator Telko Memaksimalkan Frekuensi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui aksi merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi yakni PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Namun, frekuensi kedua operator telekomunikasi tersebut harus dipangkas dan dikembalikan ke pemerintah.

Head of Research Praus Capital, Alfred Nainggolan, menilai realisasi tersebut tentu di luar ekspektasi, jika melihat telah berlakunya Undang-undang (UU) Ciptaker mengenai kerjasama penggunaan spektrum antar operator.

Baca juga: Fokus pada Digitalisasi, Kinerja BSI Pasca Merger Semakin Solid

“Hal ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi industri telekomunikasi tanah air, terkhusus dalam upaya penguatan perusahaan telekomunikasi di indonesia melalui konsolidasi operator telekomunikasi. Lahir dan berlakunya UU Ciptaker ditujukan untuk memberikan stimulus dalam investasi, bagaimana investor semakin diyakinkan lagi dengan kepastian hukum dari UU tersebut,” jelasnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Alfred menilai pengurangan frekuensi terhadap perusahaan hasil merger tentu sangat merugikan, karena tentu salah satu tujuan utama dari merger operator telekomunikasi adalah memaksimalkan frekuensi yang dimiliki nantinya.

Baca juga: Indosat Raup Keuntungan Rp 5,8 Triliun

“Saya menilai keputusan merger Indosat dan Hutchison 3 adalah mengharapkan bisa memaksimalkan frekuensi yang dimiliki oleh Indosat dan juga Hutchison 3, dan saya juga yakin jika tahu akan ada pengurangan hasil frekuensi pasca merger tentu keputusannya akan berbeda,” jelasnya.

Menurut dia, telah terjadi ketidaksinkronan kebijakan, Pemerintah di satu sisi mengamini bahwa merger atau konsolidasi operator telekomunikasi adalah jalan mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Baca juga: Gandeng Cisco, Indosat Kembangkan Solusi Konektivitas 5G Next-generation

Namun di sisi lain, secara tidak langsung jalan untuk merger dan konsolidasi tersebut terhambat dengan kerugian yang dihasilkan pasca merger karena aturan yang berlaku.

“Pengurangan frekuensi pasca merger ini mengulang kembali kasus merger XL Axiata dan Axis tahun 2014, yang artinya kehadiran UU Ciptaker khusus di sektor telekomunikasi tidak menjadi pembeda atau tidak memberikan stimulus bagi pelaku industri, seperti yang selama ini digaungkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini