News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Penyebaran Covid-19 di Moda Transportasi, Kemenhub Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang mengecek suhu bagi calon penumpang Busway yang hendak masuk ke halte Busway Imigrasi, Mampang, Jakarta, Kamis(17/12/2020) WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan semua aturan protokol kesehatan berikut sanksinya, sudah dibuat untuk seluruh moda transportasi umum untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Sudah lengkap, dan ada juga sanksinya. Bukan hanya calon penumpang saja tapi juga untuk operator prasarana dan sarana," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Menurutnya, hal terpenting dan dibutuhkan saat ini yaitu kesadaran masyarakat menerapkan prokes setiap melakukan aktivitas kegiatan.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut

"Kita sudah belajar lebih dari 1,5 tahun ini, betapa pandemi luar biasa. Banyak orang berduka ketika varian delta masuk ke Indonesia," papar Adita. 

Adita berharap masyarakat taat pada setiap aturan yang dibuat pemerintah, dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: Pengamat: Kendaraan Listrik Lebih Cocok Diaplikasikan untuk Transportasi Umum di Indonesia

"Kedisiplinan dan kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan. Ikuti protokol kesehatan karena pandemi masih bersama kita," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini