Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan semua aturan protokol kesehatan berikut sanksinya, sudah dibuat untuk seluruh moda transportasi umum untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Sudah lengkap, dan ada juga sanksinya. Bukan hanya calon penumpang saja tapi juga untuk operator prasarana dan sarana," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, hal terpenting dan dibutuhkan saat ini yaitu kesadaran masyarakat menerapkan prokes setiap melakukan aktivitas kegiatan.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut
"Kita sudah belajar lebih dari 1,5 tahun ini, betapa pandemi luar biasa. Banyak orang berduka ketika varian delta masuk ke Indonesia," papar Adita.
Adita berharap masyarakat taat pada setiap aturan yang dibuat pemerintah, dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengamat: Kendaraan Listrik Lebih Cocok Diaplikasikan untuk Transportasi Umum di Indonesia
"Kedisiplinan dan kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan. Ikuti protokol kesehatan karena pandemi masih bersama kita," tuturnya.