News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Baca juga: Berita Foto : Eropa Kembali Menjadi Pusat Pandemi Covid-19

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.

Baca juga: Diterpa Isu Bisnis Tes PCR, Erick Thohir Kenang Permintaan Jokowi

Dalam Inmendagri itu dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.

Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.

Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.

Pertama, menunjukkan kartu vaksin.

Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Syarat ketiga, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini