Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Widodo Makmur Perkasa (WMP) buka suara terkait pemberitaan di beberapa portal berita sejak Selasa, 16 November 2021.
Pemberitaan tersebut soal dilaporkannya Direktur Utama (Dirut) PT Widodo Makmur Perkasa Tumiyana ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pada PT Sinar Daging Perdana.
"Sehubungan dengan proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa, ini merupakan pernyataan dan konfirmasi resmi dari kami, bahwa PT Sinar Daging Perdana bukan merupakan perusahaan terafiliasi dan bukan merupakan bagian dari Widodo Makmur Perkasa Group," tulis keterangan perusahaan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Widodo Makmur Perkasa Terapkan Bisnis Keberlanjutan Jelang IPO
Selain itu, tidak ada keterkaitan sama sekali dengan dokumentasi yang dipergunakan oleh PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO).
Kemudian, perusahaan memastikan seluruh dokumen hukum yang digunakan dalam proses IPO telah melalui proses audit ketat oleh auditor hukum sesuai dengan standar nasional, maupun internasional.
Untuk proses selanjutnya, perusahaan menambahkan, akan tetap menghormati serta mentaati peraturan hukum yang ada di tanah air.
"Mentaati dan menindaklanjuti jika ada permasalahan yang muncul sesuai dengan koridor hukum berlaku," tutup keterangan itu.
Baca juga: IPO, Widodo Makmur Perkasa Buka Harga di Rp 160 hingga Rp 220 Per Saham
Sebelumnya, Tumiyana dilaporkan oleh seorang warga Australia atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP).
“Pasalnya dalam perusahaan tersebut terdapat saham yang dimiliki oleh Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012,” kata Andi Windo selaku kuasa hukum dari Cyril Lewis, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Sejak berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO), Cyril belum mendapatkan pembagian dividen/keuntungan PT Sinar Daging Perdana.
Ia mengemukakan jika hak Cyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin oleh hukum di Indonesia, yaitu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Di mana, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham dalam peningkatan modal dasar PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa sejumlah 4.512 saham, dengan nominal sebesar Rp4.51 miliar dan Cyril Lewis sejumlah 488 saham, dengan nominal sebesar Rp488 juta.