News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan fringe benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalay CEO itu kan fridge benefitnya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.

Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan.

Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Diperlukan untuk Wujudkan Indonesia Maju

Penerima Natura yang Dikecualikan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.

Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.

Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.

Ilustrasi (IST)

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Yon menjelaskan, pengaturan diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berubah seiring disahkannya UU HPP.

Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif yang terdiri dari 5 lapisan. Dengan perubahan baru, penghasilan natura bakal dikenakan tarif pajak progresif.

"Misalnya saya orang sangat kaya kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya enggak terima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan 1 saya minta mobil, dari perusahaan 2 saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.

Baca juga: Perusahaan Digital Asing Setor Pajak Rp 3,92 Triliun Hingga Oktober 2021

Namun, Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.

Di sisi lain, ada beberapa penerima natura yang dikecualikan, yaitu penyediaan makanan/minuman atau makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," papar Yon.

Baca juga: Google Indonesia Nyatakan Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20

Tidak Signifikan ke Penerimaan Negara

Pemerintah akan menerapkan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan. 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana nantinya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone yang diterima karyawan dari perusahaan akan dipajaki.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemberlakuan pajak natura sebenarnya bukan soal masalah nilai yang didapat negara nantinya, tetapi lebih terkait konsepsi pajak.

"Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah. Ini lebih terkait konsepsi pajak," kata Piter saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat

Menurutnya, sudah sepatunya penerimaan manfaat atau nilai suatu barang dari perusahaan ke karyawannya dikenakan pajak.

Terkait siapa nantinya akan menanggung pajak soal fasilitas ke karyawan, Piter menyebut hal ini tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan.

Namun, Ia menyakini jikapun pajak ditanggung karyawan, maka hal ini tidak memberatkan keuangannya. 

"Perlu dicatat adalah pajak itu nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat yang diterima. Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?," ucap Piter. 

"Saya rasa tidak (memberatkan). Apalagi yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah," sambung Piter.

Baca juga: Fasilitas Pegawai Perusahaan Berupa Mobil Hingga Rumah Bakal Dikenakan Pajak

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.

Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal.

Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini