Sri Mulyani menegaskan kembali bahwa fasilitas seperti handphone dan laptop tidak termasuk di dalam kebijakan pengenaan pajak atas natura.
Sebab, saat pembahasan RUU HPP bersama DPR RI, pihaknya tidak ada menyetujui hal semacam itu.
"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan nggak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan kan bukan itu ya.
Tapi (yang dipajaki) ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar.
Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh disebutkan bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak penghasilan. (Titis Nurdiana)