News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pajak Fasilitas Pegawai di Kantor, Menkeu: Laptop dan Handphone Tidak Kena

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sri Mulyani menegaskan kembali bahwa fasilitas seperti handphone dan laptop tidak termasuk di dalam kebijakan pengenaan pajak atas natura.

Sebab, saat pembahasan RUU HPP bersama DPR RI, pihaknya tidak ada menyetujui hal semacam itu.

"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan nggak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan kan bukan itu ya.

Tapi (yang dipajaki) ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar.

Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh disebutkan bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak penghasilan. (Titis Nurdiana)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini