Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh satu suara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serta mogok kerja nasional.
"Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di Balai Kota biang keroknya, dan super biang keroknya di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
Aksi unjuk rasa akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
"Kalau digabung dari konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja jumlahnya adalah puluhan ribu buruh yang berasal dari pabrik dan perusahaan," tutur Said.
Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Konsentrasi aksi unjuk rasa akan dibagi di tiga wilayah.
Said Iqbal juga menekankan para pengunjuk rasa harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan PPKM level 1 di DKI jakarta.
Baca juga: Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya
"Teknis unjuk rasanya mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu Kemnaker. Ini nggak main-main, sungguh-sungguh ini, tentu aksi ini harus mempertimbangkan protokol kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini
KSPI juga berharap elemen mahasiswa bisa bergabung menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah. Selanjutnya aksi mogok kerja nasional sudah disepakati mulai 6 Desember 2021 hingga 8 Desember 2021.
Said mengklaim sedikitnya 2 juta buruh/pekerja akan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak ketetapan kenaikan UMP rata-rata 1,09 persen.
"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota. Termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung, sopir trailer, buruh-buruh pelabuhan," tutur Said.
KSPI menggandeng sejumlah konfederasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Said menambahkan dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami imbau seluruh buruh setop melakukan produksi. Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi Covid-19. Tidak ada hubungannya," imbuhnya.
Anies Tetapkan UMP 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, Senin (22/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.
Pihaknya meminta pengusaha memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.