News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stafsus KSP Kritik SJUT di DKI Jakarta: Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Puluhan kabel utilitas udara terlihat semrawut di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (19/6/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Laksda TNI (Purn) Leonardi MSc mengatakan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat kebijakan yang kongkrit guna mendukung akselerasi penggelaran jaringan telekomunikasi di Indonesia. 

Karenanya, dia mengkritik aturan mengenai retribusi, sewa lahan, sewa jaringan utilitas terpadu (SJUT) beserta pengawasannya di DKI Jakarta yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan di UU Cipta Kerja dan turunannya.

"Aturan mengenai retribusi, sewa lahan, sewa jaringan utilitas terpadu (SJUT) beserta pengawasannya sudah ada di UU Cipta Kerja dan turunannya. Tinggal kita kawal pelaksanaannya di lapangan. Sebab ada perbedaan antara pelaksanaan di masing-masing wilayah. Seperti di Jakarta berbeda dengan di Jogja," ujar Leonardi dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (2/11/2021).

Leonardi mengatakan, di DKI Jakarta, penataan kabel telekomunikasi mengedepankan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implikasinya, pajak dan retribusi SJUT di Jakarta tinggi. Sedangkan di Jogja penataan SJUT mengedepankan smart city.

Dia membeberkan, hingga saat ini Pemerintah Yogyakarta tidak memungut biaya kepada operator telekomunikasi. Kedepannya mungkin Pemkot Jogja akan mengenakan sewa yang tidak memberatkan penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.

Baca juga: Permintaan Jokowi ke Pemda, Jangan Bikin Ruwet Perizinan yang Bisa Hambat Ekspor

"Paradigma memulai penataan jaringan telekomunikasi antara Pemkot Jogja dan dan Pemprov DKI Jakarta memang berbeda. Tak dipungkiri daerah memiliki otoritas masing masing. Karena itu, dengan semangat UU Cipta Kerja kita selaraskan semua regulasi yang ada di daerah," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Sosialisasikan Regulasi Perizinan Aplikasi OSS di Sektor Transportasi Laut

Dengan demikian, pajak dan retribusi memiliki ambang batas agar terjangkau serta tidak membebani masyarakat.

"Ini perlu peran Kemendagri dan Kominfo untuk melakukan harmonisasi serta sinkronisasi aturan pelaksananya," kata Leonardi.

Leonardi mengatakan, UU Cipta Kerja dan turunannya sudah mengatur mengenai perizinan berusaha di daerah.

Baca juga: Ekonom Indef: Merger Operator Telekomunikasi Berdampak Positif Pada Persaingan Usaha

Seperti PP no 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah beserta Permendagri no 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PP no 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran beserta PM Kominfo no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

Leonardi berharap dengan Kemendagri dan Kominfo yang mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi ini, diharapkan kedepannya Pemda memiliki peran aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran SJUT sehingga pelaksanaannya konsisten.

Juga dengan sinkronisasi ini diharapkan partisipasi dan peran nyata Pemda dalam mendukung penggelaran infrastruktur digital dapat segera terwujud.

"Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan keandalan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan dari pemerintah pusat sudah sangat baik."

"Tinggal aturan pelaksananya di daerah yang perlu dikawal bersama. Ini yang perlu dibuatkan segera panduannya oleh Kemendagri dan Kominfo," ungkap Leonardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini