News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Massa Buruh KSPSI Gelar Demo Tolak Penetapan Upah di Patung Kuda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa buruh dari berbagai elemen buruh di Kota Tangerang melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bahkan keranda mayat dan bendera merah putih raksasa sebagai tanda protes dan tuntutan kenaikan upah yang layak. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021) besok. 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. 

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum menggunakan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK. Jadi, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut. 

"Kami dengan tegas menolak formuka PP ini, karena kami mempunyai prinsip PP ini tidak punya rasa keadilan terhadap buruh. Maka kami menolak dan akan menyatakan dalam aksi damai kami besok," ujar Andi dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021). 

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Rata-rata 1,09 Persen, Ini Catatan Ekonom

Kemudian yang kedua, Andi Gani mengungkapkan besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: KSPI Sebut Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam

Sehingga, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. 

BURUH UNJUK RASA - Ribuan massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di Kota Tangerang melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bahkan keranda mayat dan bendera merah putih raksasa sebagai tanda protes dan tuntutan kenaikan upah yang layak. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepetingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. 

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Hingga 26 November 2021

Ketiga, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum. 

Andi Gani menegaskan, aksi nanti merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021.  

Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan. 

Andi Gani menginstruksikan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto mengatakan, aksi besok tidak hanya di Jakarta tapi juga dibeberapa wilayah. Salah satunya Jawa Barat. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini