"Prinsip yang pertama upah minimum ini untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita.
"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," ucapnya.
Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk ke ranah private.
Skala pengupahan tersebut berdasarkan produktivitas, pendidikan, dan lamanya seseorang bekerja.
"Upah minimum jangan diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, harus menggunakan struktur skala upah," ujar Dita.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
Dari sisi jam kerja, Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Ancam Mogok Nasional
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh satu suara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serta mogok kerja nasional.
"Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di Balai Kota biang keroknya, dan super biang keroknya di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
Aksi unjuk rasa akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
"Kalau digabung dari konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja jumlahnya adalah puluhan ribu buruh yang berasal dari pabrik dan perusahaan," tutur Said.
Unjuk rasa di tiga wilayah