News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

KSPSI Dukung Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini!

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meyakini keadilan masih ada di negeri ini. 

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini," kata Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Ia berterima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang sudah berjuang tanpa lelah mengawal bergulirnya persidangan di MK.  

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja

"Terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," ucapnya. 

Baca juga: Inkonstitusional Bersyarat, Ini yang Akan Terjadi jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

Saat mengetahui MK memutus UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, Andi Gani sempat menangis saat mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Ia bersyukur para hakim konstitusi telah memihak rakyat Indonesia, dan berpihak pada keadilan untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga: Dinyatakan Inkonstitusional, Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku? Ini Penjelasan MK

"Kami nengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia. 

Dengan putusan ini, ia menyebut perjuangan yang dilakukan buruh mengajukan gugatan ke MK tidak sia-sia. 

Pasalnya saat para buruh mengajukan gugatan UU Cipta kerja ke MK, ia menilai aturan itu memang tak berpihak pada buruh. Untuk itu, ia berani mengambil resiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK. 

KSPSI memastikan pascaputusan MK, pihaknya dan para buruh akan terus mengawal peejuangan buruh khususnya soal penetapan upah minimum. 

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak. Bukan hanya satu pihak. Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," pungkas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini