News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLBI

Pemerintah Tetapkan Status Penggunaan Aset Eks BLBI Senilai Rp146,5 M Kepada 7 Kementerian/Lembaga

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara eks BLBI oleh Sekretaris Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan perwakilan Kemeterian/Lembaga pada Kamis (25/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) menetapkan status penggunaan (PSP) aset berupa tanah dan properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 323.315 m² senilai Rp146,5 miliar yang telah didapatkan oleh Satgas BLBI kepada tujuh Kementerian dan Lembaga.

Tujuh kementerian dan lembaga tersebut di antaranya BNN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI tersebut secara resmi dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

Para pejabat yang menandatangani berita acara tersebut yakni Seketaris Jenderal Kekayaan Negara Heru Pambudi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Subarja, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto, Sekretaris Utama BNN I Wayan Sukawinaya, Aslog Kapolri Raden Prabowo Irjen Pol Argo Yuwono, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari, dan Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tito Setyawan.

Adapun rincian aset berupa tanah dan properti tersebut antara lain:

1 bidang tanah di Kota Bandung dengan luas 1.263 m² kepada BNN yang akan digunakan untuk gedung kantor.

1 bidang tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas 482 m² kepada BNN yang akan digunakan untuk gedung kantor.

Baca juga: Satgas BLBI Hibahkan Aset Senilai Rp 492 Miliar kepada Delapan Instansi

Tanah dan bangunan di Kota Batam dengan luas 483 m² kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan sebagai rumah negara atau mess pegawai pada Kementerian Keuangan.

Tanah dan bangunan di Kota Semarang dengan luas 1.790 m² kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk gedung kantor.

Tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan luas 150 m² kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk rumah solusi ekspor.

Tanah dan bangunan di Kota Samarinda dengan luas 153 m² kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk rumah negara.

1 bidang tanah di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Berdagai dengan luas 120.000 m² kepada Kementerian Pertahanan yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana kantor Pangkalam Utama TNI Angkatan Laut

Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Pusat dengan luas 1.107 m² kepada Kementerian Agama yang akan digunakan untuk asrama pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal.

Baca juga: Aset Eks BLBI Seluas 103.290 M² Dihibahkan ke Pemerintah Kota Bogor

1 bidang tanah di Kota Lhokseumawe dengan luas 2.274 m² kepada Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk Gedung Kantor.

Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Barat dengan luas 613 m² kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang akan digunakan untuk gedung arsip.

1 bidang tanah di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Berdagai dengan luas 80.000 m² kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk markas komando dan mess asrama.

2 bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas total 115.000 m² kepada Kepolisian Republik Indonesia yang akan digunakan untuk markas komando dan mess asrama.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Rionald Silaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini