Peningkatan cadangan klaim ini merupakan strategi perusahaan untuk memitigasi risiko dan menjaga kinerja perusahaan pada tahun berikutnya.
Adapun dari sisi aset, Jamkrindo mencatatkan aset pada 2020 sebesar Rp 19,12 triliun, naik 14,03 % dari tahun sebelumnya sebesar Rp 16,77 triliun (restated 2019).
”Dalam clearance meeting audit diungkapkan bahwa penerapan PSAK 71 di perusahaan secara langsung pada tahun efektif dari standar tersebut adalah prestasi yang sangat baik, bahkan dengan opini Tanpa Modifikasian,” kata Putrama.
PT Jamkrindo telah menerapkan PSAK 71 sejak tahun 2020 sebagai bagian upaya perusahaan untuk meningkatkan standar atas pengakuan dan pengukuran instrumen, pencadangan, dan pencatatan aset.
Dalam rangka mitigasi risiko, PT Jamkrindo sejak 2018 juga telah mengubah pencatatan imbal jasa penjaminan (IJP) dari semula cash basis atau pengakuan pendapatan IJP di muka menjadi pencatatan IJP accrual basis atau pencatatan pengakuan IJP dilakukan per bulan selama masa penjaminan secara konsisten hingga saat ini.
PT Jamkrindo merupakan perusahaan penjamin terbesar di Indonesia.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram.
Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangka PEN.
Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya antara lain penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond, dan penjaminan supply chain financing (invoice financing).
Sebagai bagian dari holding IFG, Jamkrindo berkomitmen untuk menghadirkan perubahan di bidang keuangan khususnya penjaminan yang akuntabel, prudent, dan transparan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan penuh integritas.
”Kami segenap insan Jamkrindo menjadikan AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai landasan utama dalam mendukung peningkatan kinerja berkelanjutan,” ujar Putrama.
IFG merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, perasuransian dan penjaminan.