News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

Ivan menjelaskan, di Akseleran ada pengurangan bunga kepada lender dari sebelumnya rata-rata 12%-13,5% per tahun, sekarang menjadi sekitar 12% per tahun, dan ada beberapa yang 10,5% per tahun.

Sementara itu, dalam mengurangi bunga kredit, perusahaan menerapkan strategi dari sisi operasional, seperti belanja pegawai dilakukan dengan optimal, begitu juga dengan penggunaan tanda tangan digital, credit scoring, infrastruktur IT semua juga dioptimalisasikan.

"Optimalisasi ini bukan berarti pakai yang murahan, sebab yang murahan kualitasnya belum tentu baik. Optimalisasi berarti kita memastikan kita mempunyai talent dan infrastruktur yang tepat guna," ujar Ivan.

Di sisi lain, Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amartha mengaku, mengenai imbal hasil ke lender, sejauh ini di Amartha belum ada perubahan kebijakan yang menyatakan ada pengurangan besarannya. Jadi masih tetap di 11%-15% flat per tahun, mengikuti credit scoring dari mitra yang didanai.

"Sementara kalau dr sisi bisnis, biaya operasional pastinya berkurang karena karyawan menjalankan sistem kerja WFH. Sedangkan pengurangan bunga kredit, saat ini Amartha tetap menerapkan credit scoring yang kompetitif, dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK," jelas Andi.

Amartha memastikan bunga yg dibebankan kepada mitra sesuai dengan kemampuan bayarnya, sehingga mitra tidak mengalami overdebt. Selain itu, Amartha juga mulai mengembangkan aplikasi Amartha+ yang dapat digunakan para borrower. Aplikasi ini menyediakan fitur transaksi online seperti pembelian pulsa, pencatatan pembayaran, dan fitur belanja borongan atau PPOB.

Itulah daftar pinjol legal dan ilegal. Ingat, jauhi pinjol ilegal. (Kompas.com/Kontan.co.id)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini