Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyikapi perkembangan adanya varian baru Covid-19 dengan mengumumkan beberapa kebijakan baru ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, satu di antaranya yakni waktu karantina dari luar negeri (LN) bertambah jadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara di atas menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu, karantina perjalanan lebih ketat berlaku untuk WNA dari beberapa negara yakni Afrika Selatan, bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tangguhkan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Delapan Negara Afrika Ini
"Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut," kata Luhut.
Dia menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari.
"Kebijakan ini dilakukan dalam waktu 1 kali 24 jam. Kebijakan karantina akan berlaku 29 November 2021 pukul 00.01," pungkasnya.