TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2022.
Hal ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo terkait putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah bersama DPR RI juga akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU tersebut karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.
“Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujar Airlangga.
Sebagai informasi, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.