Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan internasional transportasi darat.
Penyesuaian aturan perjalanan darat ini, termuat dalam Surat Edaran Nomor (SE) 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, meski ada penyesuaian aturan perjalanan tetapi untuk pekerja migran Indonesia dari luar negeri masih diizinkan masuk dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Dua Pasien Varian Omicron Covid-19 di Sydney, Berasal dari Afrika Selatan dan Transit di Singapura
"Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aturan terbaru ini, Kemenhub menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara dengan kriteria sebagai berikut:
1. telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
2. negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Kemudian untuk pekerja migran, saat memasuki Indonesia wajib melakukan Rapid Test-Antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya diwajibkan melakukan karantina di tempat yang ditentukan dan melakukan PCR, 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.
Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Lebih lanjut lagi, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.
2. Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.