Laporan wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyebutkan, seiring berjalannya waktu semakin banyak perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur yang sadar akan penerapan green industy atau industri hijau.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut terlihat dari mulai banyaknya perusahaan-perusahaan manufaktur yang mendaftar dalam program penilaian industri hijau di Kemenperin.
“Semakin ke sini semakin banyak industri yang terpanggil yang kemudian mendaftarkan diri untuk ikut dalam program penilaian industri hijau. Artinya industri semakin lama semakin mengerti atas pentingnya memproduksi apa yang disebut dengan green produk,” ucap Menperin Agus, (30/11/2021).
Ia melanjutkan, penerapan industri hijau bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
Karena, prinsip ini diyakini akan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Ditambah lagi, penerapan prinsip industri hijau merupakan amanat sekaligus upaya Presiden Joko Widodo dalam komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB Conference of the Parties (COP 26).
Baca juga: Sido Muncul Kembali Meraih Penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin
“Tidak pilihan lain bagi kita, di mana didalamnya industri manufaktur merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan untuk menyukseskan misi atau goal kolektif dunia untuk mengurangi karbon emisi,” pungkas Menperin Agus.
Saat ini Kemenperin sedang mengakselerasi ekonomi berbasis industri hijau melalui efisiensi sumber daya alam dan penerapan circular economy, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Seperti biofuel, biomass dan refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri atau limbah komersial.
Selanjutnya, Kemenperin juga mempercepat industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), teknologi penyerapan karbon, pengembangan industri berbasis clean energy termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Pengembangan industri hijau sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Menperin Agus Beberkan Tantangan Indonesia Dalam Mewujudkan Industri Hijau
Sektor Manufaktur Hemat Energi hingga Rp3,2 Triliun Berkat Penerapan Industri Hijau
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memacu pembangunan industri hijau untuk mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sejauh ini, upaya penerapan industri hijau telah menghemat energi sebesar Rpp3,2 triliun dan penghematan air sebesar Rp169 miliar.
"Melalui upaya penerapan industri hijau juga kami mencatat telah menghemat energi sebesar Rpp3,2 triliun, dan penghematan air sebesar Rp169 miliar,” ujar Menperin Agus di acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Sektor Manufaktur Hemat Energi hingga Rp3,2 Triliun Berkat Penerapan Industri Hijau
“Pencapaian ini memperkuat komitmen industri untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka panjang,” sambungnya.
Sebagai informasi, penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan apresiasi Kemenperin bagi perusahaan industri yang telah mewujudkan industri hijau serta berkomitmen menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.
Di tahun ini, Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada terdapat 137 perusahaan, dan Sertifikat Industri Hijau kepada tujuh perusahaan industri yang telah mendukung konsep green economy, green technology dan green product.
Di mana, perusahaan-perusahaan tersebut telah menerapkan upaya-upaya efisiensi dalam efektivitas dalam proses produksinya.
“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan. Melalui upaya tersebut diharapkan daya saing industri nasional di kancah global terus meningkat,” ujar Menperin.
Ia kembali menjelaskan, industri hijau merupakan perusahaan manufaktur yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0.
Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Melakukan Transisi Energi ke EBT
Prinsip ini diyakini akan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal ini juga merupakan amanat Presiden Joko Widodo mengenai komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB Conference of the Parties (COP 26).
Di mana, terdapat tiga komponen utama untuk mendukung komitmen tersebut, yakni pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.
Kemudian, transformasi industri ke arah digitalisasi untuk mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital.
“Ketiga, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem Energi Baru dan Terbarukan, dan produksi produk-produk hijau,” pungkas Menperin Agus.